SAMARINDA -- Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kaltim menggelar Rapat Koordinasi dan Finalisasi Calon Peserta Musabaqoh Tilawatil Qur'an Hadist (MTQH) XLVI Tingkat Provinsi Kaltim Tahun 2026, di Sekretariat LPTQ Kaltim, Jumat (6/11/2026).
Rakor dipimpin Sekretaris Umum LPTQ Kaltim Rudi Kartono didampingi Wakil Sekretaris I Muhammad Hamsani, dan Wakil Sekretaris II Etty Shanty Yulianingsih, dan menghadirkan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kaltim Asfiandi Zulfiar, serta tim verifikasi.
Dikatakan Rudi Kartono, rakor dan finalisasi calon peserta menjadi tahapan penting dalam rangkaian pelaksanaan MTQH. Memastikan data calon peserta yang akan ditetapkan menjadi peserta sudah sesuai ketentuan yang dipersyaratkan.
"Kemarin kita sudah melalui tahap verifikasi 1, pengumuman daftar peserta yang lolos dan tidak lolos verifikasi tahap 1, masa sanggah, dan masa perbaikan data. Hari ini hingga 9 November 2026 tahap verifikasi 2 menjadi penentu yang diterima atau tidak diterima menjadi peserta," sebutnya.
Pelaksanaannya tetap berkordinasi dengan Disdukcapil Kaltim dalam kaitan pemandupadanan data kependudukan calon peserta.
Sebagai contoh, sesuai petunjuk teknis mereka yang tidak memenuhi persyaratan administrasi kependudukan diantaranya perpindahan wilayah tidak boleh melebihi batas waktu 30 Desember 2025.
"Jika 1 Januari 2026 saja misalnya ini sudah pasti tertolak sistem. Tim verifikasi akan langsung menetapkan calon peserta tersebut tidak lolos," urainya.
Karenanya sambung dia, sejak awal kabupaten/kota diingatkan untuk memahami petunjuk teknis yang ada agar tidak merugikan daerah karena kehilangan calon peserta potensial.
"Ini semua by sistem sehingga tidak bisa diakal-akali. Jika tidak sesuai langsung tertolak di sistem," tegasnya.
Lebih lanjut, setelah tahapan verifikasi 2 ini berakhir tinggal menuju pelaksanaan technical meeting dan penetapan peserta yang dijadwalkan 19 November 2026.(LPTQ Kaltim/Arf)